Suap APBD Semarang, Surat Walikota Sesuai Pengakuan Sekda Ditulis tanggal : 14 - 01 - 2012 | 08:42:24 
DUATIGA - Hubungan antara suap yang dilakukan pemerintah kota Semarang kepada DPRD Kota Semarang, dengan perintah Walikota mulai menemukan titik terang. Saat ini ditemukan surat Walikota bernomer 900/5356 tentang permohonan revisi plafond anggaran dalam KUA PPAS.
Keberadaan surat ini konsisten dengan pengakuan tersangka Ahmad Zaenuri, bahwa Walikota berjanji akan memberi tambahan uang kepada pimpinan parpol masing-masing Rp 200 juta.
Dalam pemeriksaan terakhir terhadap Ahmad Zaenuri, tersangka menyebutkan bahwa dalam pertemuan Novotel 4 November, ada kesepakatan antara Walikota Soemarmo dan 3 pimpinan parpol untuk mengalokasikan uang suap sebesar Rp 4 milyar dari Rp 10 milyar yang diminta. Terhadap kesepakatan tersebut, tersangka Agung Purno Sarjono meminta tambahan khusus bagi pimpinan partai.
"Kalau bisa saya jangan disamakan dengan yang lain Pak?" kata Agung PS.
"Ya nanti kita tambah Rp 200 jutaan untuk masing-masing ketua partai. Jadi totalnya Rp 1,2 milyar," jawab Walikota.
"Rp 1,2 milyar itu caranya bagaimana pak?" lanjut Agung PS.
"Nanti akan saya alokasikan anggaran senilai Rp 12 milyar di DTKP yang akan dikerjakan secara penunjukkan langsung," kata Walikota Soemarmo.
Terhadap pengakuan Ahmad Zaenuri ini, tim penyidik kemudian mempelajari surat Walikota bernomer 900/5356. Dalam surat tersebut ditemukan konsistensi pengakuan Zaenuri dan dokumen yang ada. Yakni ada anggaran senilai Rp 12 milyar di Dinas Tata Kota dan Pemakaman dalam mata anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Kelurahan. Anggaran tersebut sebelumnya tak ada dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2012 sebagai dasar penyusunan APBD.
Terhadap temuan ini, Walikota Semarang Soemarmo tetap mengaku tak tahu menahu dengan penyuapan yang dilakukan sekda. "Karena ini sudah berada di ranah hukum, kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan," kata Soemarmo.
Salah satu penyidik menyebutkan bahwa saat ini penyidikan terhadap tiga tersangka dirasa sudah cukup dan tengah dilakukan pemberkasan.
"Dalam bulan januari ini, insya Allah kasusnya sudah mulai disidangkan," kata salah satu penyidik.
Sebelumnya Sekda Kota Semarang Ahmad Zaenuri ditangkap tangan bersama-sama dengan dua legislator yakni Agung PS dari PAN dan Sumartono dari Demokrat tanggal 25 November 2011. Mereka ditangkap tangan saat mengambil sebagian uang suap. Ikut disita dalam penangkapan itu, uang senilai Rp 40 juta.
Pengusutan KPK menunjukkan bahwa penyuapan itu mengarah ke Walikota Semarang Soemarmo sebagai inisiator.
Dalam beberapa kali kesempatan, juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan bahwa KPK bisa saja menambah jumlah tersangka, sepanjang sudah mempunyai cukup alat bukti.(ida)
|